on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 4/2018 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Ketentuan substansial meliputi: