Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur klasifikasi arsip di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) agar pengelolaan arsip dinamis menjadi lebih efektif dan efisien. Klasifikasi arsip dibagi menjadi dua kategori utama: fasilitatif dan substantif. Klasifikasi fasilitatif mencakup aspek seperti perencanaan, kerja sama lembaga, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, tata usaha, kearsipan, kepegawaian, keuangan, dan pengawasan. Sementara itu, klasifikasi substantif mencakup kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, partisipasi masyarakat, kajian tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengaduan masyarakat. Setiap kategori arsip memiliki kode klasifikasi yang terdiri dari gabungan huruf dan angka untuk memudahkan identifikasi dan pengelolaan arsip.