For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8)

Also known as: Permendag 19/2022 · Permendag No. 19 Tahun 2022 · Permendag Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 April 2022Publication Date:21 April 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8)
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date29 April 2022
Publication Date21 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (KAB) dan ketentuan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (D-8 PTA). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penentuan asal barang dan penerbitan SKA dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang ekspor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. KAB Preferensi berdasarkan D-8 PTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
  2. SKA Preferensi berdasarkan D-8 PTA diterbitkan jika barang ekspor Indonesia telah memenuhi KAB Preferensi. Penerbitan SKA Preferensi dilaksanakan berdasarkan prosedur operasional sertifikasi (operational certificate procedures) D-8 PTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
  3. Permohonan penerbitan SKA Preferensi dilakukan dengan mengisi data berdasarkan Formulir SKA Preferensi D-8 PTA melalui e-SKA sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
  4. KAB Preferensi dan SKA Preferensi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KAB, ketentuan dan tata cara penerbitan SKA, serta perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati.

Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi eksportir Indonesia dalam memanfaatkan fasilitas preferensi perdagangan yang tersedia melalui D-8 PTA.

(-)

(-)