on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8)
Also known as: Permendag 19/2022 · Permendag No. 19 Tahun 2022 · Permendag Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (KAB) dan ketentuan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (D-8 PTA). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penentuan asal barang dan penerbitan SKA dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang ekspor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi eksportir Indonesia dalam memanfaatkan fasilitas preferensi perdagangan yang tersedia melalui D-8 PTA.