Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.152.600.576.114,00 dan belanja daerah sebesar Rp1.152.350.576.114,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp250.000.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp3.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp3.750.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp(250.000.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.