For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/25/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/25/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 6/25/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/25/PBI/2004

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2004Publication Date:22 Oktober 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeRencana Bisnis Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date22 Oktober 2004
Publication Date22 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/117/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Penyampaian Rencana Kerja Bank dan Laporan Pelaksanaannya, kecuali ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pelaporan realisasi dan pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan tahun 2004.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam perbankan dengan menetapkan sasaran strategis dan nilai-nilai perusahaan yang mengarahkan kegiatan operasional bank. Bank diwajibkan menyusun rencana bisnis yang realistis dan komprehensif, memperhatikan faktor eksternal dan internal, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian dan azas perbankan yang sehat. Rencana bisnis ini harus disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Komisaris, mencakup strategi untuk merealisasikan rencana, perbaikan kinerja usaha, dan pemenuhan ketentuan kehati-hatian. Direksi bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan rencana bisnis kepada pemegang saham dan seluruh jenjang organisasi bank. Bank juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan rencana bisnis secara berkala kepada Bank Indonesia untuk pemantauan efektivitas dan konsistensi pelaksanaan rencana tersebut.

1. Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini mulai diberlakukan untuk Rencana Bisnis tahun 2005.

1. Bank yang terlambat menyampaikan Rencana Bisnis atau penyesuaiannya dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan. 2. Bank yang tidak menyampaikan Rencana Bisnis atau laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00. 3. Bank yang menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis namun dinilai tidak lengkap dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 setelah dua kali surat teguran.