For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi izin Pelayanan Kesehatan Swasta dan Sertifikasi Bidang Kesehatan

Also known as: Perda Kota Pontianak 5/2008 · Perda Kota Pontianak No. 5 Tahun 2008 · Perda Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2008Publication Date:7 April 2008
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi izin Pelayanan Kesehatan Swasta dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date14 Oktober 2008
Publication Date07 April 2008
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta dan Sertifikasi Bidang Kesehatan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pemberian izin pelayanan kesehatan swasta dan sertifikasi bidang kesehatan. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin pelayanan kesehatan swasta dan sertifikasi bidang kesehatan, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, dengan prinsip untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis izin, meliputi izin pelayanan medis dasar (praktik dokter, dokter gigi, bidan), izin sarana pelayanan kesehatan (rumah sakit, rumah bersalin, klinik), izin pelayanan kesehatan penunjang medis (apotek, toko obat, optik, dll.), dan sertifikasi bidang kesehatan (industri rumah tangga, hotel, kolam renang, jasa boga, rumah makan, restoran, depot air minum isi ulang).

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, tata cara pemungutan, sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran, tata cara pembayaran dan penagihan, serta mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).