For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kota Banjar 27/2004 · Perda Kota Banjar No. 27 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2004Publication Date:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date24 Juni 2004
Publication Date24 Juni 2004
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pajak Hiburan menetapkan pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan di Kota Banjar. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk dari pajak hiburan, untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Objek pajak adalah semua penyelenggaraan hiburan, meliputi pertunjukan film, kesenian, musik, tari, karaoke, permainan biliar, permainan ketangkasan, panti pijat tradisional, pertandingan olahraga, persewaan video, usaha penangkapan ikan, usaha menikmati keindahan alam, dan keramaian umum lainnya yang dipungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya untuk pertunjukan kesenian 20%, karaoke 15%, dan usaha menikmati keindahan alam 30% dari harga tiket masuk. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara penetapan, pembayaran, penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).