on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2003 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Kebumen
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 1/2003 · Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2003 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Kebumen (RIPP) ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan pembangunan bidang pariwisata di Kabupaten Kebumen. RIPP menjadi landasan bagi pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dan pedoman yang mengikat bagi daerah dan masyarakat dalam pemanfaatan potensi pariwisata daerah secara berencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemanfaatan potensi pariwisata yang berdaya guna dan berhasil guna, mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta melindungi kelestarian nilai-nilai agama, sosial budaya, cinta tanah air, alam, dan lingkungan.
Ketentuan Substansial:
RIPP menetapkan kawasan potensi pariwisata, memberikan arahan pengembangan potensi pariwisata, dan menetapkan kebijakan sasaran kawasan yang menyangkut pemanfaatan potensi pariwisata yang direncanakan. RIPP berfungsi sebagai pedoman pemanfaatan potensi pariwisata sesuai dengan kondisi wilayah berdasarkan pembangunan berkelanjutan, mewujudkan keterkaitan dan keseimbangan perkembangan pembangunan di daerah, memberikan kejelasan arah investasi, dan sebagai acuan untuk penyusunan rencana spasial jenjang di bawahnya.
Wilayah perencanaan dalam RIPP adalah wilayah administrasi Kabupaten Kebumen. Jangka waktu RIPP adalah sampai dengan Tahun 2017, dilaksanakan dalam tiga tahap (2003-2007, 2008-2012, dan 2013-2017). RIPP terdiri dari Sub Daerah Tujuan Wisata (DTW), Sub Unit Kawasan Wisata, pemanfaatan potensi pariwisata, struktur tingkat pelayanan pariwisata, sistem transportasi wisata, pemanfaatan sumber daya manusia, dan pengelolaan pembangunan pariwisata.
Kabupaten Kebumen dibagi menjadi empat Sub Unit Kawasan Wisata: Sub Unit Kawasan Wisata I (Gombong Selatan), Sub Unit Kawasan Wisata II (Gombong Utara dan Kebumen Utara), Sub Unit Kawasan Wisata III (Kebumen Timur-Utara), dan Sub Unit Kawasan Wisata IV (Kebumen Timur Selatan). Pemanfaatan potensi pariwisata meliputi pengembangan wisata budaya, wisata alam, dan wisata buatan di masing-masing sub unit kawasan wisata.
Pengembangan obyek dan daya tarik wisata didasarkan atas sasaran skala pelayanan dan dampak atraksi terhadap kondisi sosial ekonomi dan fisik lingkungan. Pengembangan jalan dan peningkatan kualitas jalan diarahkan pada integrasi antar obyek wisata dan sistem transportasi wisata. Pemanfaatan sumber daya manusia dilakukan melalui pengembangan dan pembinaan tenaga kerja usaha pariwisata. Pengelolaan pembangunan pariwisata menjadi tanggung jawab pemerintah, swasta, dan masyarakat.