on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 1/2022 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin agar hak konstitusional mereka terjamin. Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum melalui perjanjian kerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat. Bantuan hukum meliputi masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Mereka harus memenuhi kriteria sebagai penduduk daerah, terdata sebagai warga miskin, dan berdomisili di daerah tersebut.
Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak melakukan rekrutmen, pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat di pengadilan, mendapatkan informasi, dan jaminan perlindungan hukum. Mereka wajib membuat laporan, melaporkan penggunaan APBD, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan bantuan hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian bantuan hukum, larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum (seperti menyalahgunakan dana dan menerima pembayaran dari penerima), pendanaan dari APBD, pengajuan dan pembayaran dana bantuan hukum, pengawasan oleh Perangkat Daerah, dan sanksi administratif bagi Penerima dan Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan.