For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 6/2016 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2016Publication Date:29 Januari 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Effective Date29 Januari 2016
Publication Date29 Januari 2016
Place of EnactmentRantauprapat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2016 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal. Peraturan ini juga merinci perubahan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program, dan kegiatan. Lampiran peraturan ini mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan belanja, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)