on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kecamatan Peundey Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, Kecamatan Kota Sukabumi Barat Dan Kota Sukabumi Timur Di Kotamadya Tingkat II Sukabumi Dan Kecamatan Manis Di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Also known as: PP 25/1988 · PP No. 25 Tahun 1988 · PP Nomor 25 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Hal ini dilakukan dengan membentuk empat kecamatan baru, yaitu Kecamatan Peundeuy di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, Kecamatan Kota Sukabumi Barat dan Kota Sukabumi Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi, serta Kecamatan Maniis di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan luas wilayah dan pertambahan jumlah penduduk. Setiap kecamatan baru ini dibentuk dengan mengambil bagian dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga mengurangi wilayah kecamatan asal. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru dan memberikan wewenang kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pembentukan kecamatan baru ini, dengan memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.