For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 12/2005 · Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:6 Desember 2005Publication Date:19 Oktober 2005
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date06 Desember 2005
Publication Date19 Oktober 2005
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1999 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk intensifikasi Pendapatan Asli Daerah dan penyederhanaan pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, serta menyesuaikan nomenklatur peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Perubahan meliputi penggantian istilah-istilah seperti "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus" menjadi "Bupati Kudus" dan penyesuaian lainnya. Objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga meliputi berbagai objek wisata seperti Taman Krida Wisata, Tugu Identitas, Colo, Air Terjun Monthel, Wana Wisata Kajar, serta fasilitas olahraga seperti kolam renang, gedung olahraga, dan stadion olahraga. Juga termasuk objek retribusi parkir di lokasi parkir wisata.

Struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga ditetapkan dengan tarif yang berbeda untuk hari minggu/besar dan hari biasa. Terdapat juga potongan harga untuk rombongan pengunjung dan anak sekolah. Tarif retribusi juga ditetapkan untuk pemakaian gedung olahraga dan stadion olahraga, termasuk tarif untuk kegiatan olahraga, kegiatan insidentil, dan sewa ruangan.

(-)

(-)