on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1966 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Nasional (P.N. Permigan) Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961
Also known as: PP 9/1966 · PP No. 9 Tahun 1966 · PP Nomor 9 Tahun 1966
Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1966 merupakan peraturan baru dalam arti teksnya adalah instrumen hukum tersendiri yang diterbitkan pada tanggal 9 Maret 1966. Namun substansinya adalah keputusan pembubaran terhadap entitas yang sebelumnya diatur oleh peraturan yang lain.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 237) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (P.N. Permigan). Pernyataan pencabutan ini dinyatakan dalam konsiderans dan ketentuan penetapan yang memutuskan pembubaran serta secara implisit menghapus kedudukan peraturan pendirian tersebut.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak mengubah (amend) Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961; melainkan mencabut/pernyataan pembubaran P.N. Permigan yang didirikan oleh PP No.199/1961. Dengan kata lain, fungsi legal PP No.199/1961 dihentikan melalui pencabutan.
Status Berlaku Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat ditetapkan dan diundangkan, yaitu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Maret 1966. Selain itu Pasal 4 memberikan daya surut sehingga berpengaruh sampai dengan tanggal 4 Januari 1966 (mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 4 Januari 1966). Dengan diberlakukannya Peraturan ini, P.N. Permigan dinyatakan bubar (Pasal 1 ayat 1) dan kewenangan serta pengurusan ditugaskan kepada Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi (Pasal 1 ayat 2), sementara seluruh kekayaan menjadi milik Negara c.q. Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi (Pasal 2).
Dasar Hukum Peraturan ini didasarkan pada konsiderans yang mengacu pada Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dan Penetapan Presiden Nomor 26 Tahun 1965; serta mendengar pendapat Wakil Perdana Menteri III dan Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi.
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:
Permen ini bertujuan memperoleh manfaat dan meningkatkan daya guna serta daya kerja tenaga dan peralatan yang terdapat pada P.N. Permigan, mengadakan spesialisasi unit-unit yang bersangkutan, serta menyesuaikan organisasi perusahaan dengan tuntutan "The Rising and Exploding Demands" Revolusi Indonesia. Secara politis dan ekonomis, tujuan tersebut diarahkan untuk meningkatkan ketahanan nasional dan melaksanakan prinsip Berdikari dalam bidang ekonomi, khususnya perminyakan (konsiderans huruf a dan b).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 9 Maret 1966 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Pasal 4 menetapkan bahwa peraturan ini mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 4 Januari 1966, sehingga keputusan pembubaran dan pengalihan hak dianggap berlaku sejak atau mencakup periode sejak 4 Januari 1966 sampai dengan saat penetapan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Peraturan tidak menyebut batas waktu eksplisit untuk penyelesaian pengurusan atau penyesuaian administratif. Ketentuan pelaksanaan rinci dan jadwal penyesuaian akan diatur kemudian oleh Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi sesuai Pasal 3. Oleh sebab itu, batas waktu penyesuaian bersifat delegatif dan tergantung pada peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan.
Grandfathering Clauses (Klausul Pengakuan Kewenangan Lama):
Tidak terdapat klausul "grandfathering" yang eksplisit dalam teks peraturan ini. Malah, mekanisme yang ditetapkan justru menyatakan pembubaran dan pengalihan seluruh kekayaan kepada Negara, sehingga hak-hak dan kewajiban yang melekat pada P.N. Permigan beralih kepada Negara/Departemen sesuai ketentuan pelaksanaan. Jika ada pengakuan terhadap perikatan/perjanjian lama, hal tersebut harus diatur oleh peraturan pelaksanaan Menteri (Pasal 3).
Tidak mengatur sanksi