For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 9/2015 · Perda Kota Banjarmasin No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2016Publication Date:5 Oktober 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date06 Oktober 2016
Publication Date05 Oktober 2016
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kota Banjarmasin.

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2016 mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemulihan kerugian daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara yang jelas dan terstruktur dalam proses tuntutan ganti kerugian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) oleh Walikota, yang bertugas membantu dalam memproses penyelesaian kerugian daerah terhadap bendahara. TPKD memiliki fungsi untuk menginventarisasi kasus kerugian, menghitung jumlah kerugian, memverifikasi bukti-bukti, menginventarisasi harta kekayaan bendahara sebagai jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada Walikota, menatausahakan penyelesaian kerugian, dan menyampaikan laporan perkembangan kepada Walikota dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peraturan ini juga mengatur kewajiban atasan langsung bendahara atau kepala SKPD untuk melaporkan setiap kerugian daerah kepada Walikota dan BPK selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah kerugian diketahui. Bendahara yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dibebastugaskan sementara dari jabatannya selama proses penelitian. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam melakukan pemeriksaan atas laporan kerugian daerah dan menyimpulkan apakah telah terjadi kerugian daerah yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian.

1. Penyelesaian kerugian daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini.

(-)