For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga Penduduk Miskin

Also known as: Perda Kabupaten Buol 6/2018 · Perda Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2018Publication Date:9 Juli 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSantunan Kematian Bagi Keluarga Penduduk Miskin
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date09 Juli 2018
Publication Date09 Juli 2018
Place of EnactmentBuol

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian santunan kematian bagi keluarga penduduk miskin di Kabupaten Buol. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan memberikan perlindungan sosial serta jaminan sosial kepada masyarakat miskin, sebagai bagian dari program kebijakan Pemerintah Kabupaten Buol melalui Kartu BERAMAL.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kriteria penerima santunan adalah keluarga penduduk miskin yang meninggal dunia.
  2. Besaran santunan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Tata cara pengajuan santunan meliputi pengajuan permohonan kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi KTP/KK, surat keterangan kematian, dan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa yang meninggal adalah anggota keluarga penduduk miskin.
  4. Pengecualian pemberian santunan diberikan kepada keluarga penduduk miskin yang meninggal dunia disebabkan oleh bunuh diri, hukuman mati, terlibat perkelahian, melakukan tindak kejahatan, akibat penggunaan psikotropika/narkoba/minuman beralkohol, huru-hara/demonstrasi/pemogokan melawan hukum, dan kecelakaan lalu lintas yang disengaja atau dalam event olahraga tidak resmi.
  5. Pencairan santunan dilakukan dengan pembayaran langsung setelah memenuhi persyaratan.
  6. Dana santunan bersumber dari APBD.

(-)

(-)