For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu - Bangkuang - Batanjung

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 6/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu - Bangkuang - Batanjung
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu Bangkuang - Batanjung (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 68)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu – Bangkuang - Batanjung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian dan kenyamanan berinvestasi di bidang perkeretaapian, sejalan dengan kebijakan-kebijakan baru dari Pemerintah Pusat.

Perubahan meliputi penambahan ketentuan pada Pasal 4 yang menetapkan bahwa pada lokasi, daerah koridor, dan daerah pengaruh rencana pembangunan dan pengoperasian perkeretaapian tidak dapat diberikan izin pembangunan sejenis. Selain itu, dilakukan penyisipan ayat (1a) pada Pasal 22 yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat mengeluarkan kebijakan yang dapat mengakibatkan terhambatnya dan/atau terhentinya penyelenggaraan perkeretaapian. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perkeretaapian tetap menjadi kewajiban Pemerintah Daerah secara koordinatif, dengan partisipasi masyarakat sesuai mekanisme yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)