Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang amanah melalui pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, akuntabel, dan transparan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah**: Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
2. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah**: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
3. **Struktur APBD**: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
4. **Penyusunan APBD**: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan RKA-PPKD. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
5. **Pelaksanaan APBD**: Pelaksanaan APBD mencakup penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, pelaksanaan anggaran belanja daerah, dan pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah.
6. **Penatausahaan Keuangan Daerah**: Setiap orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan. Penatausahaan bendahara penerimaan dan pengeluaran diatur secara rinci.
7. **Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD**: Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut. Penggunaan surplus APBD diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial.
8. **Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban Daerah**: Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah diatur secara rinci.