For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Tanggamus Dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung

Also known as: Permendagri 3/2022 · Permendagri No. 3 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2022Publication Date:6 Januari 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Tanggamus Dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date18 Januari 2022
Publication Date06 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa undang-undang terkait pembentukan daerah dan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah yang jelas dan pasti antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik-titik kartometrik yang menjadi batas wilayah, yang diukur berdasarkan koordinat lintang selatan dan bujur timur. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik-titik kartometrik tersebut bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)