For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 15/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 15 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 November 2023Publication Date:20 November 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date20 November 2023
Publication Date20 November 2023
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 40)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk lebih menjamin dan melindungi hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan gerakan perlindungan anak yang menyeluruh dan terkoordinasi, melibatkan keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, penambahan tugas dan kewajiban Perangkat Daerah (PD) terkait perlindungan anak dalam mengidentifikasi masalah dan menerima pengaduan, penyelenggaraan rumah perlindungan sementara (UPTD PPA dan PLAT), dan penyelenggaraan layanan pemulihan kesehatan. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan rumah perlindungan anak dan PSAA milik masyarakat, serta perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak korban jaringan terorisme, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak korban stigmanisasi. Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk melakukan pencegahan perkawinan pada usia anak.

(-)

(-)