Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pasuruan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, namun masih mengalami diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan Penyandang Disabilitas, antara lain:
- Pendidikan: Hak mendapatkan pendidikan bermutu secara inklusif dan khusus, beasiswa, serta fasilitas pendidikan yang aksesibel.
- Pekerjaan: Hak memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, upah yang sama, akomodasi yang layak, serta pengembangan kewirausahaan dan koperasi.
- Kesehatan: Hak atas informasi kesehatan yang mudah diakses, pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau, serta alat bantu kesehatan.
- Politik: Hak memilih dan dipilih, menyalurkan aspirasi politik, serta membentuk organisasi.
- Keagamaan: Hak memeluk agama dan beribadat, serta memperoleh kemudahan akses ke tempat ibadah.
- Keolahragaan: Hak melakukan kegiatan olahraga, memperoleh penghargaan yang sama, serta fasilitas olahraga yang aksesibel.
- Kebudayaan dan Pariwisata: Hak berpartisipasi dalam kegiatan seni dan budaya, serta memperoleh kemudahan akses ke tempat wisata.
- Kesejahteraan Sosial: Hak atas rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
- Aksesibilitas: Hak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik dan akomodasi yang layak.
- Pelayanan Publik: Hak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik tanpa diskriminasi.
- Pelindungan dari Bencana: Hak mendapatkan informasi bencana yang mudah diakses, prioritas dalam penyelamatan dan evakuasi, serta fasilitas yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
- Habilitasi dan Rehabilitasi: Hak mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan inklusif.
- Pendataan: Hak didata sebagai penduduk dengan disabilitas dan mendapatkan dokumen kependudukan.
- Hidup Mandiri: Hak hidup mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, serta mendapatkan pelatihan dan pendampingan.
- Berekspresi dan Memperoleh Informasi: Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi melalui media yang mudah diakses.
- Kewarganegaraan: Hak berpindah tempat dan memperoleh kewarganegaraan.
- Bebas dari Diskriminasi: Hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.