For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 9/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:2 Mei 2011
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN DANA BERGULIR
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date-
Publication Date02 Mei 2011
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dana bergulir di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pengembangan usaha ekonomi produktif dan meningkatkan peran serta masyarakat melalui pemberian modal usaha kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dan Koperasi.

Tujuan dari dana bergulir adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat secara bertahap. Sasarannya adalah Pokmas, LPD, Koperasi, dan lembaga perekonomian lainnya.

Sumber dana bergulir berasal dari bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, serta sumber-sumber lain yang sah. Dana ini dialokasikan untuk membiayai usaha ekonomi produktif dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Penerima dana bergulir memiliki hak untuk mengelola dana sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) atau Rencana Usaha Bersama (RUB) yang disetujui, mendapatkan bagi hasil sesuai perjanjian, dan mengembangkan unit usaha. Mereka juga berkewajiban memanfaatkan dana sesuai RUK/RUB, menyetorkan bagi hasil, mengembalikan dana pinjaman, memantapkan kelembagaan, dan melaporkan perkembangan usaha.

Pengelolaan keuangan dana bergulir harus memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, berkelanjutan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pengendalian dana bergulir meliputi sukses penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian, yang dilaksanakan secara terkoordinasi di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Resiko kerugian dan kegagalan unit usaha ditanggung oleh anggota Pokmas, Koperasi, LPD, dan lembaga perekonomian lainnya. Namun, perpanjangan waktu pengembalian atau pengalihan pengelolaan dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu.

(-)

1. Pengurus Pokmas, Pengurus dan Karyawan LPD atau Koperasi, atau Lembaga Perekonomian lainnya yang menyalahgunakan dana bergulir wajib mengganti kerugian. 2. Jika penyalahgunaan dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, akan diproses sebagai tindak pidana.