For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 11/2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2016Publication Date:21 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date21 Oktober 2016
Publication Date21 Oktober 2016
Place of EnactmentLabungkari

Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah berkurang sebesar Rp.36.066.078.600,00 menjadi Rp 530.198.724.189,00. Belanja daerah berkurang sebesar Rp. (23.160.190.905,00) menjadi Rp 585.771.815.509,00. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 10.064.803.574,00 menjadi Rp 55.993.007.199,00 dan pengeluaran yang berkurang sebesar Rp. (2.841.084.121,00) menjadi 419.915.879,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Keadaan darurat dan/atau mendesak yang menyebabkan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dapat dilakukan dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)