on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Also known as: Perpu 1/2000 · Perpu No. 1 Tahun 2000 · Perpu Nomor 1 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menjawab tantangan persaingan global dengan semangat otonomi daerah, yang memberikan kewenangan luas dan bertanggung jawab kepada daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong perdagangan internasional, membuka lapangan kerja, meningkatkan pariwisata, dan penanaman modal.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang terpisah dari daerah pabean, bebas dari bea masuk dan pajak. Kegiatan ekonomi yang diatur meliputi perdagangan, maritim, industri, dan lainnya. Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan dibentuk untuk mengelola kawasan ini, dengan wewenang mengeluarkan izin usaha dan mengatur lalu lintas barang. Kawasan ini juga memiliki fungsi pengembangan usaha di berbagai bidang ekonomi.