Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 941.069.357.643,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.007.049.201.131,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 65.979.843.488,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 80.579.843.488,- dan pengeluaran sebesar Rp. 14.600.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 65.979.843.488,- sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran menjadi nihil.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran hutang bank, dan investasi dana bergulir bagi pelaku UMKM.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Walikota Pematangsiantar menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.