For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 6/2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2015Publication Date:14 Agustus 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date14 Agustus 2015
Publication Date14 Agustus 2015
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang merupakan Wajib Retribusi. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan dan dibayar di muka. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah Daerah dan terutang sejak ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas paling lambat 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran berupa angsuran atau penundaan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan. Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, dengan alokasi minimal 70% untuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

1. Pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.