For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Also known as: PMK 29/PMK.01/2012 · PMK No. 29/PMK.01/2012

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2012Publication Date:13 Februari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Februari 2012
Publication Date13 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan perpajakan, khususnya dari sektor pertambangan, minyak, gas bumi, dan perusahaan negara. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan substansial mencakup pembagian sektor Wajib Pajak yang diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar dan KPP Madya, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian Lampiran I dan II dari peraturan sebelumnya.

(-)

(-)