Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek retribusi pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Probolinggo, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Probolinggo, serta Badan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo. Secara spesifik, ditambahkan objek retribusi seperti pemakaian Bulldozer, Jack Hammer, Pedestrian Roller, Stamper, Pemanfaatan Lahan dan Gedung Islamic Centre, serta fasilitas pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I dan Lampiran V terkait tarif retribusi dan objek retribusi pada tempat rekreasi dan olahraga. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan bertambahnya objek retribusi atas pemakaian kekayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Probolinggo.