Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2009 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Panitia Seleksi ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, beberapa anggota, dan Sekretaris yang merangkap sebagai anggota. Tugas Panitia Seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran calon, seleksi administrasi, pengumuman daftar nama calon, seleksi kualitas dan integritas, serta penentuan dan penyampaian nama calon kepada Presiden. Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden dan dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Masa kerja Panitia Seleksi berlangsung hingga terbentuknya Anggota Ombudsman Republik Indonesia, dan biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.