For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 210/PMK.07/2011 · PMK No. 210/PMK.07/2011

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2011Publication Date:12 Desember 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Desember 2011
Publication Date12 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.07/2011 ini ditetapkan untuk mengatur alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 untuk Tahun Anggaran 2011. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pembagian dana yang adil dan tepat waktu kepada daerah berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pajak. Peraturan ini menetapkan bahwa 20% dari penerimaan negara dari PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 akan dibagikan kepada daerah, dengan rincian 8% untuk provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota. Alokasi definitif ini juga menjadi dasar penyaluran triwulan IV dan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme perhitungan lebih salur dan kurang bayar dari alokasi dana sebelumnya.

(-)

(-)