Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi dinas daerah di Kabupaten Bungo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan daerah, dengan meninjau kembali susunan organisasi dinas daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008. Pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini membentuk 14 dinas daerah, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olah Raga, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, subbagian, seksi-seksi, UPTD, dan kelompok jabatan fungsional. Tugas dan fungsi masing-masing dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi masing-masing susunan organisasi diatur dengan Peraturan Bupati.