Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp2.242.252.272.512,00, belanja sebesar Rp2.004.484.665.089,82, dan transfer sebesar Rp308.538.930.710,00, menghasilkan surplus/(defisit) sebesar Rp(70.771.323.287,82). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp266.980.398.414,00 dan pengeluaran sebesar Rp29.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp237.980.398.414,00, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp167.209.075.126,18. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pada berbagai komponen APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.