For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1963 tentang Penetapan KH. Zainul Arifin Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Also known as: Keppres 35/1963 · Keppres No. 35 Tahun 1963 · Keppres Nomor 35 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 1963Publication Date:4 Maret 1963
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan KH. Zainul Arifin Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Maret 1963
Publication Date04 Maret 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1963 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada K.H. Zainul Arifin, yang semasa hidupnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Penghargaan ini diberikan atas jasa-jasanya sebagai pemimpin Indonesia yang berperan aktif dalam mempertahankan kemerdekaan dan menentang penjajahan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, K.H. Zainul Arifin ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)