For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 2/2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2016Publication Date:7 Mei 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date17 Mei 2016
Publication Date07 Mei 2016
Place of EnactmentSeba

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial meliputi fungsi bangunan gedung yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, dan bangunan gedung lebih dari satu fungsi. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, rencana tata bangunan dan lingkungan) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan mencakup perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi. Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pelestarian mencakup penetapan dan pemanfaatan bangunan cagar budaya. Pembongkaran mencakup penetapan dan pelaksanaan pembongkaran.

1. Bangunan gedung yang belum memiliki IMB, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini sudah harus memiliki IMB. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 3. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 5. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 7. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 8. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 9. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 12. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 13. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun, bangunan gedung yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi. 14. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk bangunan gedung dengan umur bangunan sampai dengan 5 (lima) tahun.

1. Pelanggaran Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 (ayat 1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 18 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 103 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 104 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 106 ayat (3), Pasal 110 ayat (7) dan ayat (8) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung, pencabutan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung, perintah pembongkaran bangunan gedung, atau denda administratif.