For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 6/2020 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2020Publication Date:2 Oktober 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 25 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 Nomor 5) Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M. Raba'in. 2. Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2016 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Muara Enim. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe A. Peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai jabatan dan kepegawaian, termasuk jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b, Sekretaris yang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a, Kepala Bidang yang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b, dan Kepala Subbagian/Subbidang/Seksi yang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)