For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 6/2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2024Publication Date:30 Januari 2024
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date30 Januari 2024
Publication Date30 Januari 2024
Place of EnactmentPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk mendorong kemajuan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan sumber daya manusia, alih teknologi, dan pengelolaan potensi sumber daya alam. Tujuannya adalah menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dengan memberikan kemudahan, kepastian berusaha, dan kepastian hukum bagi penanam modal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, meliputi penetapan pemberian fasilitas/insentif, pembuatan peta potensi investasi, penyelenggaraan promosi penanaman modal, pemberian perizinan berusaha, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan pengelolaan data dan informasi perizinan berusaha.
  2. Kebijakan dasar penanaman modal untuk mendorong iklim usaha yang kondusif dan mempercepat realisasi penanaman modal.
  3. Perencanaan penanaman modal yang disusun dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Daerah.
  4. Promosi penanaman modal melalui berbagai cara seperti bimbingan, pameran, temu usaha, seminar investasi, dan penyebarluasan informasi.
  5. Pelayanan penanaman modal dan perizinan berusaha melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Sistem Online Single Submission (OSS).
  6. Perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK).
  7. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal.
  8. Insentif dan kemudahan penanaman modal.
  9. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal.
  10. Pengawasan penyelenggaraan penanaman modal.

Peraturan ini juga mengatur bidang usaha yang terbuka bagi kegiatan penanaman modal, yang terdiri atas bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKMK, bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dan bidang usaha yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya. Penanaman modal dapat dilakukan oleh penanam modal dalam negeri maupun asing, dengan ketentuan bahwa penanam modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas dan berkedudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

1. Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Penanam Modal yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal; atau d. pencabutan izin Penanaman Modal. berusaha dan/atau Fasilitas penanaman Modal. 2. Penanam Modal yang tidak melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; atau c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.