on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 6/2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk mendorong kemajuan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan sumber daya manusia, alih teknologi, dan pengelolaan potensi sumber daya alam. Tujuannya adalah menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dengan memberikan kemudahan, kepastian berusaha, dan kepastian hukum bagi penanam modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bidang usaha yang terbuka bagi kegiatan penanaman modal, yang terdiri atas bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKMK, bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dan bidang usaha yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya. Penanaman modal dapat dilakukan oleh penanam modal dalam negeri maupun asing, dengan ketentuan bahwa penanam modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas dan berkedudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara.