For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi

Also known as: Permenhub 70/2016 · Permenhub No. 70 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 70 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juni 2016Publication Date:15 Juni 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date17 Juni 2016
Publication Date15 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2015 tentang Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang (LP3) Banyuwangi.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi sebagai pedoman pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan penerbang. Standar pelayanan ini meliputi jasa layanan diklat pembentukan, pelatihan, seleksi penerimaan, dan penggunaan fasilitas. Pelaksanaannya mencakup komponen dasar hukum, persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja. Standar pelayanan wajib diterapkan penuh pada tahun 2016 dan dievaluasi secara berkelanjutan oleh Kepala BP3 Banyuwangi, dengan hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri Perhubungan.

(-)

(-)