For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 30 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Also known as: Peraturan BRIN 30/2022 · Peraturan BRIN No. 30 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 30 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 September 2022Publication Date:2 September 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemePedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date13 September 2022
Publication Date02 September 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan bagi Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) guna memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai instansi pembina diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan ini. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek seperti perencanaan dan pemanfaatan Iptek, manajemen kekayaan intelektual, intermediasi, difusi, dan komersialisasi teknologi. Peserta pelatihan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana. Pelatihan ini diselenggarakan melalui berbagai metode, termasuk klasikal, bauran, dan jarak jauh, dengan pendekatan andragogi yang menekankan partisipasi aktif peserta.

(-)

(-)