Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan bagi Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) guna memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai instansi pembina diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan ini. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek seperti perencanaan dan pemanfaatan Iptek, manajemen kekayaan intelektual, intermediasi, difusi, dan komersialisasi teknologi. Peserta pelatihan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana. Pelatihan ini diselenggarakan melalui berbagai metode, termasuk klasikal, bauran, dan jarak jauh, dengan pendekatan andragogi yang menekankan partisipasi aktif peserta.