on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Indragiri Hulu
Also known as: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 2/2021 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan Cagar Budaya, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisional sebagai jati diri dan kebanggaan daerah, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap sejarah daerah, meningkatkan kepedulian dan apresiasi masyarakat terhadap Cagar Budaya, serta membangkitkan motivasi dan meningkatkan aktivitas di bidang kebudayaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria Cagar Budaya (benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan), register Cagar Budaya (pendaftaran, Tim Ahli Cagar Budaya, pengkajian, penetapan, dan pencatatan), kepemilikan dan penguasaan Cagar Budaya, penemuan dan pencarian Cagar Budaya, pelestarian Cagar Budaya (penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan), penyimpanan dan perawatan Cagar Budaya, peran serta masyarakat, dan pendanaan.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban terkait Cagar Budaya, termasuk kewajiban pendaftaran bagi pemilik/penguasa Cagar Budaya, larangan mengalihkan kepemilikan tanpa izin Bupati, larangan melakukan pencarian Cagar Budaya tanpa izin Bupati, serta kewajiban memelihara Cagar Budaya. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban membentuk Tim Ahli Cagar Budaya dan tenaga pelestarian Cagar Budaya.