For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Indragiri Hulu

Also known as: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 2/2021 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 September 2021Publication Date:10 September 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Indragiri Hulu
LocationPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Effective Date10 September 2021
Publication Date10 September 2021
Place of EnactmentRengat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan Cagar Budaya, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisional sebagai jati diri dan kebanggaan daerah, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap sejarah daerah, meningkatkan kepedulian dan apresiasi masyarakat terhadap Cagar Budaya, serta membangkitkan motivasi dan meningkatkan aktivitas di bidang kebudayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria Cagar Budaya (benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan), register Cagar Budaya (pendaftaran, Tim Ahli Cagar Budaya, pengkajian, penetapan, dan pencatatan), kepemilikan dan penguasaan Cagar Budaya, penemuan dan pencarian Cagar Budaya, pelestarian Cagar Budaya (penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan), penyimpanan dan perawatan Cagar Budaya, peran serta masyarakat, dan pendanaan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban terkait Cagar Budaya, termasuk kewajiban pendaftaran bagi pemilik/penguasa Cagar Budaya, larangan mengalihkan kepemilikan tanpa izin Bupati, larangan melakukan pencarian Cagar Budaya tanpa izin Bupati, serta kewajiban memelihara Cagar Budaya. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban membentuk Tim Ahli Cagar Budaya dan tenaga pelestarian Cagar Budaya.

(-)

1. Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).