For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta

Also known as: Perda Kota Surakarta 8/2020 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengurangan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengurangan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta. Latar belakang kebijakan ini adalah optimalisasi pemanfaatan keuangan daerah dan memberikan kepastian pemanfaatan modal. Pengurangan penyertaan modal daerah dilakukan karena sejumlah modal tidak dapat digunakan sesuai rencana dan akan dikembalikan ke kas daerah. Dengan pengurangan ini, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Kota Surakarta berkurang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp222.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah), yang berupa tanah. Pengurangan penyertaan modal ini dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Penerimaan Daerah.

(-)

(-)