For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 69 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 69 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Also known as: UU 69/1954 · UU No. 69 Tahun 1954 · UU Nomor 69 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1952Publication Date:29 November 1954
Pertambangan Mineral dan BatubaraBUMN & BUMDAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1952
Publication Date29 November 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1954 menetapkan anggaran untuk Bagian I.B.W. XIII, yaitu Perusahaan Tambang Timah di Bangka, dalam anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 Undang-Undang Perusahaan Indonesia (IBW), dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1952, dan diundangkan pada 31 Desember 1954.

1. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1952.

(-)