For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2014-2018

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 2/2014 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2014Publication Date:28 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2014-2018
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date28 Agustus 2014
Publication Date28 Agustus 2014
Place of EnactmentBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2009 Nomor 195).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2014-2018.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini diperlukan sebagai arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dengan memperhatikan RPJMD Provinsi dan kondisi lingkungan strategis. Tujuannya adalah menyediakan kebijakan dan program pembangunan yang terukur, menjadi pedoman bagi SKPD, mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, swasta, dan masyarakat, serta menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial: RPJMD memuat visi, misi, strategi, dan arah pembangunan, serta program prioritas daerah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi misi tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup. Bappeda bertanggung jawab menyusun rancangan RPJMD dengan masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan. Musyawarah perencanaan pembangunan dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan awal RPJMD. DPRD melakukan konsultasi dengan masyarakat, pemerintah provinsi, dan kementerian dalam negeri dalam proses penetapan RPJMD.

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah yang meliputi kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Masyarakat dapat melaporkan proses pelaksanaan perencanaan program pembangunan jangka menengah yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Pemerintah Daerah.

1. Kepala SKPD yang telah dan akan menetapkan Rencana Strategis (Renstra) SKPD senantiasa mengacu pada RPJM Daerah menurut Peraturan Daerah ini.

(-)