on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2014-2018
Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 2/2014 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2014-2018.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini diperlukan sebagai arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dengan memperhatikan RPJMD Provinsi dan kondisi lingkungan strategis. Tujuannya adalah menyediakan kebijakan dan program pembangunan yang terukur, menjadi pedoman bagi SKPD, mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, swasta, dan masyarakat, serta menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial: RPJMD memuat visi, misi, strategi, dan arah pembangunan, serta program prioritas daerah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi misi tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup. Bappeda bertanggung jawab menyusun rancangan RPJMD dengan masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan. Musyawarah perencanaan pembangunan dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan awal RPJMD. DPRD melakukan konsultasi dengan masyarakat, pemerintah provinsi, dan kementerian dalam negeri dalam proses penetapan RPJMD.
Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah yang meliputi kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Masyarakat dapat melaporkan proses pelaksanaan perencanaan program pembangunan jangka menengah yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Pemerintah Daerah.