For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah

Also known as: Permenkumham 31/2019 · Permenkumham No. 31 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 31 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2019Publication Date:18 Desember 2019
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date18 Desember 2019
Publication Date18 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan kepada narapidana dan anak yang mengalami bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 28 September 2018. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang membantu dalam penanggulangan bencana. Ketentuan ini mengatur mekanisme pemberian remisi kepada narapidana dan anak yang mengalami bencana alam, dengan besaran remisi selama tiga bulan yang hanya diberikan satu kali. Remisi diberikan dengan persyaratan adanya surat keterangan dari Kepala Lapas, Rutan, atau LPKA, serta surat penetapan dari kepala daerah yang menyatakan kondisi bencana alam. Usulan remisi diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

(-)

(-)