on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 1/2018 · Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan produktivitas kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo agar efektif dan efisien, serta memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagian laba yang diperoleh, yang selanjutnya akan menunjang pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber dana untuk penambahan penyertaan modal ini berasal dari APBD dan/atau sumber pendapatan lain yang sah. Pemerintah Daerah berhak mendapatkan laporan keuangan dan kinerja dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo, serta dividen atas penyertaan modal tersebut, yang kemudian disetorkan ke Kas Umum Daerah. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan penambahan penyertaan modal melalui APBD atau Perubahan APBD. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo wajib membuat dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja setiap akhir tahun anggaran, serta membayar dividen berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Lingkup pengelolaan penambahan penyertaan modal meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan. Penambahan penyertaan modal diberikan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo dengan besaran nilai Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), yang pengalokasiannya ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan dan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Bupati melakukan pembinaan terhadap penambahan penyertaan modal, dibantu oleh SKPKD. Bupati dan DPRD berwenang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan penambahan penyertaan modal. Bagian hasil usaha, laba, dan/atau dividen menjadi pendapatan asli daerah yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.