For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 8/2014 · Perda Kabupaten Gianyar No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:14 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date-
Publication Date14 Juli 2014
Place of EnactmentGianyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diterbitkan dengan tujuan untuk memungut retribusi secara efisien dan efektif berdasarkan asas demokrasi dan akuntabilitas, serta untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Retribusi ini ditujukan untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam mendanai fungsi pelayanan dan perizinan.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang juga merupakan Wajib Retribusi.

Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, dengan tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah penerbitan izin dan jangka waktu perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100,00 per bulan per orang, dibayarkan di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan perubahan tarif PNBP di bidang ketenagakerjaan.

Masa retribusi adalah 1 tahun sesuai jangka waktu berlakunya izin perpanjangan IMTA. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Gianyar menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib dibayar secara tunai/lunas. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00.