Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok, dan meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok. Kebijakan ini menetapkan kawasan tanpa rokok di berbagai tempat seperti sarana kesehatan, tempat pendidikan, arena anak-anak, tempat kerja, tempat umum, dan tempat ibadah. Di kawasan ini, merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok dilarang, dengan pengecualian untuk tempat penjualan dan produksi rokok yang sudah ada. Pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok wajib melakukan pengawasan internal, memasang tanda larangan merokok, dan memberikan teguran kepada pelanggar. Masyarakat juga berperan serta dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan, serta dapat membentuk Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda dan tindakan lain seperti teguran, peringatan tertulis, penyebutan nama tempat usaha, pengamanan KTP, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.