For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Madiun 10/2020 · Perda Kabupaten Madiun No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2020Publication Date:22 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Madiun
Effective Date22 Desember 2020
Publication Date22 Desember 2020
Place of EnactmentCaruban

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok, dan meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok. Kebijakan ini menetapkan kawasan tanpa rokok di berbagai tempat seperti sarana kesehatan, tempat pendidikan, arena anak-anak, tempat kerja, tempat umum, dan tempat ibadah. Di kawasan ini, merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok dilarang, dengan pengecualian untuk tempat penjualan dan produksi rokok yang sudah ada. Pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok wajib melakukan pengawasan internal, memasang tanda larangan merokok, dan memberikan teguran kepada pelanggar. Masyarakat juga berperan serta dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan, serta dapat membentuk Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda dan tindakan lain seperti teguran, peringatan tertulis, penyebutan nama tempat usaha, pengamanan KTP, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (3) dikenai denda Rp 50.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) huruf b dikenai denda Rp 100.000. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) huruf c dikenai denda Rp 125.000. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) huruf d dikenai denda Rp 250.000. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 7 dikenai denda Rp 300.000. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) huruf a dikenai denda Rp 50.000.000. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (2) dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka, pengamanan KTP, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.