Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kebudayaan di Kabupaten Flores Timur. Latar belakangnya adalah untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan daerah sebagai jati diri daerah, serta untuk mewadahi keberagaman kebudayaan dalam rangka merekatkan kohesifitas masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan objek kebudayaan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Objek kebudayaan meliputi tutu, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, kesenian tradisional, bahasa daerah, permainan rakyat, olah raga tradisional, kuliner tradisional, pakaian tradisional, dan lewo.
- Pelestarian objek kebudayaan dilaksanakan dalam bentuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
- Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan, dan pendayagunaan Lembaga Adat.
- Perangkat daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan sejarah lokal melalui pendidikan dan pelatihan, fasilitasi penyusunan dan penulisan sejarah lokal, penyelenggaraan event sejarah, dan inventarisasi serta pengelolaan informasi dan database sejarah lokal.
- Pemerintah Daerah bekerja sama dengan masyarakat dalam pendaftaran Cagar Budaya dan melakukan pengelolaan Cagar Budaya.
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab mendirikan museum untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi museum.
- Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kebudayaan, Bupati berwenang membentuk Dewan Kebudayaan.
Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan kebudayaan, dan Bupati dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi.