For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Also known as: Permenkes 69/2014 · Permenkes No. 69 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 69 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:1 Oktober 2014
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeKewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date01 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya mengenai kewajiban rumah sakit dan pasien. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan antidiskriminasi, serta untuk melindungi hak-hak pasien. Peraturan ini mengatur kewajiban rumah sakit dalam berbagai aspek, termasuk peran aktif dalam penanganan bencana, penyediaan sarana bagi masyarakat tidak mampu, pelaksanaan fungsi sosial, dan pemeliharaan standar mutu pelayanan kesehatan. Selain itu, rumah sakit diwajibkan untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan pasien, serta menghormati dan melindungi hak-hak pasien. Di sisi lain, pasien juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan rumah sakit, memberikan informasi yang akurat, dan mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara sebagian kegiatan Rumah Sakit, pencabutan izin praktik Tenaga Kesehatan dan/atau pencabutan Izin Operasional.