on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 6/2003 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan ketenagakerjaan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kegiatan penempatan tenaga kerja yang meliputi Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTKD), Informasi Pasar Kerja (IPK), Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan (PBJ), Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK), dan Pengembangan dan Perluasan Kerja. Pelatihan kerja juga diatur, meliputi penyelenggaraan pelatihan, bimbingan lembaga pelatihan, pemasaran program pelatihan, pelaksanaan pemagangan dalam negeri, pemberian izin lembaga pelatihan, dan layanan informasi pelatihan.
Hubungan industrial diatur melalui hubungan kerja, pembinaan dan pemberdayaan hubungan industrial, upah minimum kabupaten, jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta unjuk rasa, mogok, dan penutupan perusahaan. Keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi fokus, meliputi perlindungan keselamatan kerja (pemakaian alat penanggulangan kebakaran, pesawat uap, instalasi listrik, dll.) dan perlindungan kesehatan kerja (bantuan penyesuaian diri, perlindungan terhadap gangguan kesehatan, peningkatan kesehatan, dan pemberian pengobatan).
Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk usaha dan kegiatan ketenagakerjaan seperti perpanjangan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA), Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Bursa Kerja Khusus (BKK), Lembaga Penempatan dan Penyaluran Swasta (LPPS), Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), Lembaga Latihan Kerja Swasta (LLKS), dan pemakaian berbagai peralatan serta penyimpangan waktu kerja.