on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya, Serta Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Also known as: PMK 151/PMK.05/2015 · PMK No. 151/PMK.05/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 dan 37 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan pembayaran tunjangan kehormatan kepada bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya, serta tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PT Taspen (Persero) bertanggung jawab untuk membuat daftar pembayaran sebagai sarana pembayaran pensiun. Jika pembayaran tunjangan tidak dapat dilaksanakan pada bulan Juli 2015, maka pembayaran harus dilakukan pada bulan Agustus 2015 dengan besaran yang telah ditetapkan. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2014.