For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 11/2020 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan tentang Tanda Daftar Perusahaan dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Kebijakan ini merupakan wujud sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar, serta mendukung perluasan kesempatan dan kemudahan berusaha.

(-)

(-)